Ini Kisi-kisi Materi Ujian untuk Calon Kades di Pasuruan

35384

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bakal calon kepala desa sepertinya kudu serius siapkan diri. Selain lengkapi persyaratan administrasi, faktor kemampuan jadi hal penting untuk ditunjukkan, sehingga sang calon bisa disebut layak menjadi kepala desa.

Soal unjuk kemampuan ini dilandaskan pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Perbup, selama tahap penjaringan yang dilakukan terbuka oleh panitia, bakal calon sebelumnya diminta serahkan berkas kelengkapan persyaratan administrasi. Terangkai, proses penyaringan pun dilakukan, dengan membuka tahapan uji kompetensi bagi bakal calon, yang secara administratif telah terseleksi.

Lumrahnya, uji kompetensi -pada Perbup tertulis Ujian Akademis-, bisa saja ditempuh dengan dua cara, yakni tes tertulis dan wawancara. Tentunya, proses ujian ini dapat dilangsungkan setelah dalam satu desa, dicatatkan setidaknya ada dua bakal calon Kades.

Langkah ini juga dilakukan sebagai cara menyaring (screening) jumlah maksimal lima calon. Karena, bisa jadi pada satu desa, bakal calon yang mendaftar dan memenuhi kelengkapan administrasi lebih dari lima orang.

Sekadar catatan, dalam Perbup diungkapkan, calon yang ditetapkan untuk dapat mengikuti coblosan pada 23 November nanti, antara mimiimal dua hingga maksimal lima bakal calon. Setelah itu, mereka yang lolos tahapan ini ditetapkan sebagai calon Kades. Tetapan ini tentunya berlaku serentak pada 242 desa di 24 kecamatan wilayah Kabupaten Pasuruan, yang menggelar Pilkades 2019 kali ini.

Nah, kira-kira kemampuan bidang apa saja yang perlu dikuatkan? Pasal 43 Peraturan Bupati Pasuruan telah memberikan kisi-kisinya. Ada lima hal pokok dituangkan, di antaranya bidang pembangunan, bahkan agama dan budaya.

Baca: Ada Bumbung Kosong: Bupati Pasuruan Bisa Tunda Gelaran Pilkades, Begini Penjelasannya

Ini aturan rangkaian penjaringan dan penyaringan, sekaligus materi ujian akademis bagi bakal calon Kades:

(Bagian Ketiga, Tahapan Pencalonan, Paragraf 2, Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, sesuai Perbup 20/2017)

Pasal 42
Apabila hasil penyaringan bakal calon sudah memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa mengirimkan data nama bakal calon kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten untuk mengikuti ujian akademis.

Baca: Jika Mau Nyalon Lagi, Kades Incumbent Harus Klir Soal Laporan Keuangan Desa

Pasal 43

  1. Ujian akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten meliputi :
    a. bidang pengetahuan umum;
    b. bidang pemerintahan;
    c. bidang pembangunan;
    d. bidang kemasyarakatan; dan
    e. bidang agama dan budaya.
  2. Penyelenggaraan ujian akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lembaga yang berkompeten.
  3. Nilai standar kelulusan ujian akademis minimal 50 (lima puluh) dari nilai 100.
  4. Hasil ujian akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan hasil ujian akademis kepada Bakal Calon Kepala Desa bertempat di Kantor Desa/Balai Desa yang disaksikan oleh Forum Pimpinan di Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah diterima dari penyelenggara ujian akademis.
  6. Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan keberatan maksimal 5 (lima) hari setelah pengumuman hasil ujian akademis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.

(Paragraf 4, Penetapan Calon Kepala Desa)