158 Desa di Lumajang Akan Pilih Kades, Simak Jadwal Lengkapnya

7293

Lumajang (wartabromo.com) – Sebanyak 158 desa di Kabupaten Lumajang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Rencananya, pendaftaran mulai dilakukan pada 23 Agustus 2019 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 tahun 2019. Dari 158 Desa itu diantaranya ada Desa Sumberejo, Klanting, Karangsari, Kebon Agung, Selokbesuki, dan Selokgondang.

Persiapan pemilihan Kades ini sudah dilakukan sejak awal Juni kemarin. Dimulai dengan koordinasi OPD terkait pelaksanaan Pilkades, hingga sekarang masuk dalam jadwal persetujuan biaya pemilihan dari Bupati Lumajang.

Pendaftaran bakal calon (balon) Kades ini dimulai pada 23 Agustus hingga 2 September 2019. Balon bisa mendaftarkan diri di Sekretariat Panitia Pemilihan pada hari aktif mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :   Antisipasi Kecurangan dan Kerusuhan, Tim Pemantau Pilkades Dibentuk

Setelah ini panitia mulai melakukan penyaringan administrasi balon kades mulai tanggal 3 – 25 September 2019. Dalam penyaringan tahap I ini, panitia melihat kelengkapan syarat administrasi, klarifikasi hingga ditetapkannya pengumuman nama calon.

Setelah itu, akan ada perpanjangan waktu pendaftaran pada tanggal 26 September – 18 Oktober 2019. Dilanjutkan dengan penyaringan balon tahap II dengan tujuan sama seperti tahap I, selama 20 hari hingga 12 November 2019.

Lalu pada 13 November, hasil penyaringan diumumkan kepada warga. Barulah pada 14 – 15 November, calon kades akan mengikuti seleksi tambahan mengenai pengalaman kerja di Desa. Hasilnya juga langsung diumumkan. Beberapa uji kompetensi juga diberikan kepada bakal calon sesuai ketentutan panitia.

Baca Juga :   Unas dan Tahun Politik

Barulah pada tanggal 23 November, bakal calon ditetapkan menjadi calon dengan kandidat minimal 2 warga, dan maksimal 5 bakal calon. Di hari yang sama, pengundian nomor urut hingga penetapan kelengkapan pemilihan dilakukan.

Calon Kepala Desa nantinya diberi waktu kampanye selama 3 hari, yakni mulai tanggal 11-13 Desember 2019. Setelahnya akan ada masa tenang hingga pada 18 Desember 2019 dilakukan pemungutan suara.

Jika hasil suara yang diperoleh sama, maka akan ada materi uji atau dengan cara undian. Calon terpilih akan ditentukan pada 20 Desember 2019. Sementara jika ada sengketa pilkades, maka bisa diselesaikan selama 3 hari, sejak 23 -26 Desember 2019. Terakhir, pelantikan Kades bakal dilakukan pada 8 Januari 2020 mendatang. (may/ono)