Pasuruan (WartaBromo.com) – Khusnul Khotimah, Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan layangkan nota keberatan terkait proses mutasi yang dialaminya. Terkait itu, Pemkot Pasuruan telah berikan jawaban.
Khusnul melalui kuasa hukumnya, Suryono Pane mengungkapkan, jawaban tertulis itu diterima, tepat sepuluh hari, sejak keberatan disampaikan pada 12 Juli lalu.
Menurut Pane, materi jawaban yang disampaikan Pemkot sebatas rangkaian kalimat normatif, yang intinya menuliskan, bahwa proses mutasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Sedikit rigit disampaikan, bila proses pemindahan jabatan Khusnul, dari sebelumnya Lurah Sebani dipindah menjadi Kasi Sarpras pun tak salahi ketentuan, bahkan telah seizin Kemendagri.
“Isi jawabannya, normatif saja. Cuman nggak ada lampiran izin Mendagri. Tapi itu hak Pemkot,” kata Pane, Selasa (23/7/2019) malam.
Menurut Pane, kliennya masih mempelajari materi jawaban Pemkot Pasuruan atas keberatan kali ini. Dipastikan upaya meluruskan kebijakan mutasi yang dianggap salah waktu itu, tetap akan dilakukan sekalipun harus menempuh jalur hukum.
Seperti diwartakan, Khusnul Khotimah, ASN di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan menganggap proses mutasi telah lampaui prosedur. Mantan Lurah Sebani ini kemudian beranikan diri layangkan protes dan keberatan.
Baca: Kode Teno Sikapi Gugatan Mutasi: Kita tunggu di PerTUN
Diketahui mutasi dan pelantikan pada 29 April 2019 dibatalkan, karena tak terdapat rekomendasi Pemprov Jatim atau bahkan izin dari Kemendagri. Proses mutasi diulang pada 16 Mei 2019 setelah surat Kemendagri dan rekomendasi Pemprov Jatim diterima.
Hanya saja, Khusnul sempat menyebut dirinya akan ke Kecamatan Bugul Kidul sebagai Kasi Sarpras, sebelumnya ditetapkan pindah sebagai Lurah Panggungrejo. (ono/ono)