Buron 6 Tahun, Pencuri Motor Sport di Parkiran Hotel Kota Pasuruan Tertangkap

2251

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama hampir enam tahun diburu, pria asal Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus polisi. Ia ditangkap setelah mencuri sejumlah motor sport di sebuah hotel di Kota Pasuruan, bersama kawanannya.

Pencuri motor itu bernama Ghufron (44) beralamat di Dusun Belang RT01/RW04, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia diamankan pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah sekitar desanya, oleh Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pria pengangguran ini hanya bisa pasrah, menurut saja tatkala digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota.

Pria berperawakan sedang ini terbilang cukup gesit. Meski enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selama itu pula polisi seakan tak mampu menangkapnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, Ghufron satu pelaku yang terlibat kejahatan, mencuri motor di tempat tempat parkir hotel pada 27 November 2013 silam.

Tak tanggung-tanggung, bersama lima kawannya, ia memborong tiga motor sport sekaligus, yakni Yamaha Vixion berwarna putih, Honda CBR 150, dan Kawasaki Ninja 250.

“Peran Ghufron membawa sepeda motor hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Yamaha New Vixion warna putih,” terang Slamet, Rabu (24/7/2019).

Dari pengakuan Ghufron, aksi pencurian itu dilakukan secara bersamaan, dengan cara merusak rumah kunci motor sport tersebut dengan kunci T.

Penangkapan pria ini bisa dibilang merupakan hasil pengembangan kasus, setelah seorang pria bernama Holili ditangkap pada 12 September 2018. Holili diyakini termasuk dalam bagian aksi pencurian motor bersama Ghufron.

“Kalau Holili membawa sepeda motor hasil kejahatan Kawasaki warna merah kombinasi hitam,” imbuhnya.

Kala itu, ketiga motor sport yang dicuri sempat disimpan selama beberapa waktu di rumah Holili, di Dusun Krajan RT3/RW2 Desa Patebon, Kecamatan Kejayan.

Baca: Spesialis Pencuri Motor di Parkiran ini Tertangkap setelah Buron 5 Tahun

Singkatnya, kawanan ini menjual motor-motor itu kepada HN di Probolinggo dan Ghufron mendapatkan uang Rp4,3 juta dari aksi kejahatannya itu.

Dari serangkaian penyelidikan kasus pencurian oleh kawanan Ghufron ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa surat kelengkapan motor yang dicuri, sebuah kunci T, hingga rekaman CCTV aksi pencurian tiga motor sport di parkiran itu. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.