Berikut Syarat Lengkap Nyalon Kades, Boleh Ijazah SMP hingga Baca Kitab Suci Lho

45655

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2019 mendatang. Tercatat, ada 242 desa tersebar di 24 kecamatan, bakal menggelar pesta demokrasi itu.

Tahapan Pilkades sudah ditetapkan, bahkan prosesnya pun telah berlangsung, sejak 18 Juli, yang kemudian dicanangkan hari ini, Rabu, 24 Juli 2019.

Tentu banyak pihak memiliki keinginan mengembangkan desanya, mengulik tiap potensi untuk kemajuan desa. Tapi, seorang bakal calon wajib memenuhi segala persyaratan, sehingga nanti ditetapkan sebagai calon dan bisa saja terpilih sebagai Kades, memimpin warganya, selama 6 tahun ke depan, masa satu periode pengabdian.

Eit, sekadar informasi. Saat ini kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun lho? Tepatnya, bisa tiga kali periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Itu perubahan setelah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dilahirkan. Pada UU No 32 Tahun 2004 sebelumnya, Kepala Desa dibatasi dengan hanya memangku jabatan sebagai orang nomor satu di desanya selama dua periode.

Nah, kembali ke pokok bahasan Pilkades di Pasuruan.

Ada deretan syarat dan persyaratan harus dipenuhi seorang bakal calon Kades. Ini bisa merujuk pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pada Perbup, ada belasan persyaratan dicatatkan, baik secara umum hingga hal-hal khusus. Mulai dari kesetiaan pada bangsa dan negara sampai ijazah minimal SLTP/sederajat, bisa digunakan calonkan diri. Persyaratan lain, di antaranya lulus ujian akademis oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten, bahkan dapat membaca Kitab Suci sesuai agama yang dianut.

Berikut Persyaratan untuk menjadi Kades:

(Bagian Ketiga, Tahapan Pencalonan, Paragraf 1, Persyaratan Calon Kepala Desa sesuai Perbup 20/2017)

Pasal 32Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang berwenang dan/atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang menerbitkan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat;
  10. berbadan sehat, bebas HIV/AIDS yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
  11. bebas dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang berwenang;
  12. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut turut atau tidak di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
  13. tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat keterangan Camat;
  14. lulus ujian akademis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten;
  15. dapat membaca Kitab Suci sesuai agama yang dianutnya;
  16. bersedia bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya selama menjabat sebagai Kepala Desa; dan
  17. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Pasal 33Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf s, antara lain terdiri atas :

  1. foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  5. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang berwenang dan/atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang menerbitkan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
  6. foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor setempat;
  8. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dan ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa;
  9. surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
  10. berbadan sehat, bebas HIV/AIDS yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
  11. bebas dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNNK atau Instansi yang berwenang;
  12. surat permohonan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 6000;
  13. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
  14. tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat keterangan Camat;
  15. bagi PNS harus melampirkan Surat izin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari pejabat pembina kepegawaian dan bagi anggota TNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD harus melampirkan surat izin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari atasan yang berwenang; dan
  16. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa wilayah kerjanya selama menjabat sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 6000. ke halaman 2

Baca: Pilkades Diputuskan 23 November, Ini Jadwal dan Daftar Lengkap 242 Desa di Pasuruan yang Menggelarnya 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.