Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi atau mark up anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, masih jalan di tempat. Meski demikian, ada lima hingga enam nama dikantongi untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Muh Noor mengatakan, sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan surat ke Inspektorat. Terakhir, perihal permintaan hasil penghitungan kerugian, surat dilayangkan kembali pada Kamis kemarin. Hanya saja, sampai kini jawaban yang ditunggu belum juga didapatkan. Kata Noor, surat itu berisi permintaan hasil laporan penghitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu. Kami sudah surati Inspektorat,” ujar Noor, Senin (22/7/2019).
Itulah, untuk sementara waktu penyidikan kasus ini disebutnya belum bisa dilanjutkan, karena secara formil, hasil penghitungan kerugian negara, belum diketahui. Semisal hasil penghitungan itu diterima dan menunjukkan terdapat kerugian negara, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka.
Korps Adhyaksa itu, sedianya telah kantongi sejumlah nama calon tersangka. Diperkirakan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bisa lebih dari satu.
“Karena dalam persidangan nanti diminta hasil penghitungan resminya, bukan abal-abal. Di dalamnya ada tanda tangan auditor dari Inspektorat dan sejumlah pihak,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denny Saputra menambahkan, selain terdapat tanda tangan auditor Inspektorat, lembar hasil laporan pemeriksaan kerugian negara itu juga terdapat bubuhan tanda tangan Bupati Pasuruan.
“Hasil penghitungan itu , kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar itu belum termasuk pajak dan sejenisnya,” jelas Denny.
Jika pajak sudah dibayarkan, lanjut Denny, kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp900 jutaan. Perkiraan jumlah kerugian itu, setelah Denny mempelajari fotokopi dokumen terkait korupsi Dispora.
“Tapi tidak bisa digunakan dasar. Kami masih menunggu salinan resminyamya,” kata Denny.
Iapun mengamini, bila pihaknya sudah kantongi nama-nama, karena secara tidak langsung sudah ada tiga alat bukti yang disimpannya. “Bukan hanya keterangan saksi saja, tapi juga surat dan bukti-bukti lainnya,” ucapnya menambahkan.
Dari sejumlah penjelasan terungkap, tersangka yang bakal terjerat kasus ini bisa lima atau bahkan enam orang. Hanya saja, tidak dijelaskan, siapa atau memiliki kapasitas jabatan apa, calon tersangka yang bakal terjerat korupsi Dispora.
“Kami juga pastikan kasus ini akan mengembang dan kami tegaskan Kejaksaan tidak akan tebang pilih,” tandas Denny.
Dihubungi terpisah, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono sepertinya tak berkenan memberikan tanggapan. Upaya sejumlah pewarta menghubungi selulernya tak mendapatkan respon.
Baca: Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Kantongi Calon Tersangka
Sekadar diketahui, sejumlah kegiatan pada tahun 2017 diduga terdapat mark up. Di antaranya pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, hingga kegiatan Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah (Madin). Bahkan jalan sehat sarungan disebut juga jadi bagian telaah tim penyidik kejaksaan.
Penyimpangan itu diperkuat dengan banyaknya temuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan yang tak dipenuhi. (man/ono)