Pasuruan (wartabromo.com) – Belum terpenuhinya jumlah kebutuhan dokter, mengakibatkan rasio tenaga layanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan timpang. Seorang dokter ada yang harus melayani lebih 50 ribu warga, melampaui 2.500 warga, tanggungan ideal.
Dalam laporan audit kinerja Layanan Kesehatan Kabupaten Pasuruan,BPK Perwakilan Jatim menemukan rasio dokter dan pasien di Kabupaten Pasuruan tak sesuai Permenko Kesra Nomor 56 Tahun 2013.
Satu di antaranya tercatat pada Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Desa Kepulungan boleh dibilang memiliki ketimpangan terbesar, karena seorang dokter “dipaksa” menanggung 52.320 warga/pasien.
Padahal dalam Permenko Kesra tersebut, 1 dokter idealnya melayani kebutuhan medis terhadap 2.500 warga. Sehingga bila dihitung, untuk optimasi layanan kesehatan pada 52.320 warga Desa Kepulungan, secara keseluruhan seharusnya berjumlah 21 dokter.
Kepulungan, bukan satu-satunya desa di Kabupaten Pasuruan yang memiliki dokter kurang dari jumlah ideal. Masih ada 32 Puskesmas lain yang juga kekurangan tenaga dokter.
Hal serupa juga terjadi di Puskesmas Grati. Di sana, hanya ada 1 dokter yang bertugas, sedangkan ada 52.117 pasien yang harus ditanggung. Begitu pula 31 puskesmas lain yang tersebar di 24 Kecamatan, juga masih kekurangan dokter.
Baca: Kabupaten Pasuruan Butuh 642 Dokter
Jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan yang mencapai 1,6 juta jiwa ini membutuhkan tenaga layanan medis sebanyak 642. Di lapangan, Kabupaten Pasuruan hanya memiliki 67 dokter. Dengan demikian, Kabupaten Pasuruan masih kekurangan 575 tambahan tenaga layanan medis. (bel/ono)