Lumajang (wartabromo.com) – Mulai Agustus mendatang, calon pengantin di Kabupaten Lumajang harus menjalani tes urine. Kebijakan ini masuk dalam persyaratan yang harus disertakan saat mendaftarkan pernikahan.
Amin Mahfud, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim mengatakan, kebijakan tes urine ini akan difasilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional) setempat. Biayanya pun gratis.
“Jadi calon pengantin bisa tes urine di BNN secara gratis, kalau tes di luar seperti di rumah sakit akan dikenakan biaya,” ujarnya dinukil dari suarasurabaya.
Selain di Lumajang, kebijakan ini juga diterapkan di 14 daerah lain di Jawa Timur. Diantaranya, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek.
“Aturan itu untuk sementara akan diterapkan di 15 daerah yang ada kantor BNN nya. Nanti akan diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Kami juga masih akan membahas teknis detail terkait daerah yang belum ada kantor BNN, untuk tes urine bagu calon pengantin,” lanjutnya.
Dikatakan kemudian, kebijakan ini diketuk dengan adanya penandatanganan MoU oleh Kanwil Kemenag Jatim, bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Harapannya, tes urine bisa mengetahui kondisi kesehatan si calon pengantin. Apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak. Tujuannya supaya keluarga pengantin kelak bisa bebas dari narkoba.
Syarat tes urine ini bakal diterapkan saat mengurus surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini. Baik dari Kemenag Lumajang, KUA ataupun BNN Kabupaten Lumajang.(may/ono)