BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Proyek oleh Pemkot Pasuruan

1588

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kekurangan volume sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Hal itu diketahui setelah BPK melakukan audit tujuan tertentu atas sejumlah paket pekerjaan tahun 2018 silam.

Atas kekurangan itu, BPK pun menilai Pemkot melakukan kelebihan pembayaran hingga separo miliar rupiah lebih. Temuan itu berasal dari sejumlah proyek yang oleh BPK dinilai mengalami kelebihan pembayaran lantaran volume pekerjaan yang dilaksanakan tak sesuai dokumen kontrak.

Grafis temuan BPK atas belanja modal infrastruktur Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.

Merujuk dokumen hasil audit BPK yang didapat WartaBromo, beberapa proyek yang mengalami kelebihan pembayaran di antaranya kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung, Jalan Irigasi Jaringan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai total Rp 502.766.988,51.

Baca Juga :   Wali Kota Pasuruan Buka Lokakarya Kampung KB Tahun 2020

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menyebutkan, ada beberapa paket kegiatan Belanda Modal Bangunan Gedung yang pekerjaannya kurang. Diantaranya, pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan nilai anggaran Rp195.400.000; dua paket pekerjaan di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga senilai Rp351.359.000.

Lalu, 16 paket pekerjaan gedung, jalan irigasi di Dinas PUPR sebesar Rp13.799.518.000; kemudian, satu proyek di Dinas Perpustakaan dan Arsip senilai Rp171.561.000; 20 proyek pekerjaan di DPRKP senilai Rp5.239.434.000.

Kemudian, empat proyek di Dinas Perikanan dengan anggaran sebesar Rp458.050.000; dan 12 paket proyek di lingkungan RSUD. Dr. Soedarsono, Kota Pasuruan senilai Rp2.185.167.000.

Baca Juga :   Pamerkan Olahan Produk Lokal, Pemkot Pasuruan Gelar Festival Bandeng Jelak

Hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan pada Oktober hingga November 2018 lalu,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Baca: Banyak Proyek Bermasalah, BPK Sebut Pemkot Pasuruan Tak Patuh

Atas temuan tersebut, Pemkot Pasuruan oleh BPK diminta melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. (asd/asd)