Dugaan pemalsuan suatu surat dikatakan Hery merupakan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Dan jika surat tersebut merupakan data otentik maka diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” imbuhnya.
Perkara hukum yang menjerat Agus Heru Setiawan ini sedianya telah terjadi sejak 2014 silam. Agus diadili hingga diputuskan bersalah, seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam Perkara Nomor 554/Pid.B/2013/PN.BGL itu. Ia dianggap telah menggerakkan sejumlah orang melakukan pengrusakan barang orang lain di suatu tempat di Pandeglang, Banten. Hanya saja, penulisan vonis kala itu tak menunjukkan lama hukuman yang harus dijalankan, karena hanya tertulis 6 (enam).
Proses banding dilakukan sampai muncul putusan pada 21 April 2014, oleh Pengadilan Tinggi, yang intinya Menguatkan Putusan PN Bangil. Agus pun melakukan upaya Kasasi, yang kemudian keputusan MA pada Kamis 19 Maret 2015 itu, tetap seperti keputusan semula pada tingkat peradilan sebelum-sebelumnya. ke halaman 2
Persoalan dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu oleh Jaksa ini menyeruak, setelah Jumat 05 Juli 2019, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan Eksekusi Penahanan terhadap Agus dengan menuliskan “6 (enam) bulan” pada berita acaranya.
Belum ada penjelasan disampaikan oleh Kepala Kajari ataupun JPU dimaksud, berkenaan dengan aduan yang dilayangkan Agus melalui kuasa hukumnya.
Kantor kejaksaan yang berada di Raci, Kecamatan Bangil, sore ini terlihat tak banyak aktivitas. (ono/ono)