Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala sekaligus seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, gara-gara telah menerbitkan surat eksekusi penahanan kepada seorang warga. Surat eksekusi terkait kasus pengrusakan tersebut, disinyalir palsu.
Aduan ini mengemuka setelah wartabromo.com menerima tanda terima aduan ke Bareskrim tersebut, oleh Hery Chariansyah, seorang advokat mewakili warga bernama Agus Heru Setiawan, beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No.17, RT.001/RW.001, Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Tanda terima ini ditandatangani petugas dilengkapi stempel basah, tertanggal 18 Juli 2019.
“Telah membuat dan memberikan surat pengaduan kepada kantor Bareskrim Polri untuk memohon penegakan dan/atau perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu,” penggalan salah satu tanda terima aduan.
Setelah disusulkan lembar aduan, serangkaian penjelasan terungkap, bila akibat tindakan Kajari dan JPU bisa dibilang menyalahi ketentuan, sehingga hak serta kemerdekaan Agus telah terlanggar.
Hery menyebutkan, dugaan pelanggaran jaksa itu diketahui setelah ia mencermati dokumen-dokumen sampai kemudian menyimpulkan, bahwa telah terjadi kesalahan sehingga berpotensi melanggar hukum dalam proses eksekusi penahanan yang dialami Agus.
Beberapa kekeliruan, yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum itu di antaranya pada surat Berita Acara eksekusi tertulis Terpidana Agus Heru Setiawan Bin Matrail (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggerakkan orang untuk menghancurkan dan merusak barang milik orang lain”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Heru Setiawan Bin Matrail (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut didasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 03 Juli 2019 Nomor PRINT.: B – 49/0.5.40.3/Euh.2/VII/2019.
Padahal, menurut Hery, ada fakta hukum di mana Permohonan Kasasi jaksa tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dalam Putusan Nomor 1680/ K/PID/2014.
“Bahwa dengan demikian Surat Berita Acara ditandatangani oleh JPU Normadi Elfajr itu, telah memuat ketarangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga patut disebut sebagai dokumen palsu atau surat palsu,” terang Hery.
Satu hal dugaan pelanggaran jaksa itu terekam dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam Perkara Nomor 554/Pid.B/2013/PN.BGL berlanjut putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menyebutkan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Heru Setiawan Bin Matrail (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama “6 (enam)”. Pada putusan pengadilan itu tanpa menjelaskan tentang durasi waktu pelaksanaan pidana penjara tersebut apakah 6 (enam) detik, jam, hari, bulan atau tahun.
“Sehingga tidak ada dasar hukum bagi Kejaksaan untuk menyatakan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Heru Setiawan Bin Matrail (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, sebagaimana tertulis dalam berita acara eksekusi,” tandasnya.
Hery menegaskan, ketika jaksa menuliskan tambahan kata hingga menjadi kalimat “6 (enam) bulan”, merupakan perbuatan yang secara nyata telah memuat ketarangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Itulah kemudian, ia menilai Berita Acara eksekusi dengan kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan ditandatangani oleh Normadi Elfajr bersifat A quo, patut disebut sebagai Dokumen Palsu atau Surat Palsu.