9 Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap: Ada IRT, Jukir hingga Sopir

4165

Pasuruan (wartabromo.com) – Sembilan warga Pasuruan harus berurusan dengan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka dicokok polisi lantaran terendus mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Dalam kurun 10 hari, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 9 pengedar sabu dan mengamankan barang bukti total seberat 73,75 gram, selain juga alat hisap dan timbangan digital.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono menjelaskan, satu di antara 9 pelaku jaringan narkoba ini merupakan ibu rumah tangga yang diketahui bernama Anisah (37), warga Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia melakukan hal melanggar hukum ini lantaran suruhan sang suami.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku wanita seberat 36,63 gram sabu. Barang bukti sabu dari tangan Anisah adalah jumlah paling besar di antara tersangka lainnya.

“Pelaku terdiri dari beragam usia, ada yang 48 hingga remaja 19 tahun, bahkan ada ibu rumah tangga,” ungkap Kompol Supriyono, Rabu (17/7/2019).

Pelaku lainnya adalah Mujib (48) warga Dusun Karang Kepuh Kecamatan Pandaan. Dari tangan tukang ojek ini, petugas menyita barang bukti 1 kantong plastik sabu-sabu seberat 0,53 gram. Sementara ada tukang parkir, bernama Sigit Harianto (33) yang juga merupakan warga Pandaan terbukti menyimpan sabu seberat 0,3 gram.

Dua pelaku lainnya berasal dari Prigen, yakni Achmad Rodi (38), jukir dan Subagio (41), sopir. Dari keduanya, petugas mengamankan masing-masing barang bukti berupa sabu seberat 2,42 gram dan 0,86 gram.

Dua warga Gempol yakni, Achmad Chabibulloh (30), seorang pekerja proyek bangunan; dan Kiki Restiaji (22) penjual barang rongsokan, menyimpan sabu masing-masing 2,16 gram dan 1,56 gram.

Sementara M. Farel A.R (19), remaja asal Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil menyimpan sabu seberat 0,86 gram. Sedangkan Muh. Syaifuddin (30), kuli bangunan warga Desa Capang, Purwodadi menyimpan sabu dengan jumlah cukup besar yakni 22,74 gram.

Baca: Jual 36,63 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bangil Dicokok Polisi

“Kesembilan tersangka tersebut sebagian besar merupakan pengedar dan pemakai di wilayah hukum polres pasuruan,” imbuh Kompol Sunaryo.

Dipastikan, sembilan tersangka bakal mendekam di jeruji besi hingga maksimal 12 tahun lamanya. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.