Tata Kelola Pemkot Pasuruan Dinilai Tak Lebih Bagus dari Takmir Masjid

3042

Pasuruan (wartabromo.com) – Karut-marut mutasi yang dilakukan Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu masih menyisakan berbagai problem. Bahkan, Suryono Pane anggap pengelolaan tata organisasi di Pemkot Pasuruan tak lebih bagus daripada manajemen sebuah masjid.

Suryono Pane, kuasa hukum Khusnul Khotimah yang melayangkan nota keberatan terhadap hasil mutasi Pemkot Pasuruan mengkritik pedas keputusan Plt Wali Kota Pasuruan itu.
“Kami menilai pengelolaan tata organisasi Pemkot Pasuruan ini tidak lebih bagus dari masjid,” ungkap Pane sambil menyunggingkan senyum kecut, Minggu (14/7/2019).

Penilaian sekaligus membandingkan dengan manajemen takmir masjid itu didasarkan dugaan kecacatan tata kelola organisasi di tubuh Pemkot Pasuruan, terlebih pada cara merotasi pegawai.

Pane menganggap mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan baik pada 29 April maupun 15 Mei 2019 itu cacat hukum. Pasalnya, berdasarkan dokumen administrasi yang sudah didapatkan, dikatakannya tidak sesuai aturan.

“Urusan surat-menyurat ke Kemendagri saja sudah salah,” imbuhnya enteng.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkot Pasuruan juga menyalahi prosedur, mengingat usulan mutasi dilayangkan langsung kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tanpa melalui persetujuan Gubernur. Selain itu, mutasi yang dilakukan Pemkot Pasuruan sebanyak dua kali itu masih menyisakan tanda tanya.

“Seharusnya kalau mau diadakan mutasi kedua yang tanggal 16 Mei itu, mutasi yang pertama harus dibatalkan dulu, ini tidak,” terang Pane.

Beberapa langkah pun bakal diambil tim kuasa hukum Khusnul Khotimah untuk menyatakan keberatan perihal mutasi yang dilakukan pada 29 April dan 16 Mei 2019 lalu itu. Menurut tim kuasa hukum, mutasi yang dilakukan tanpa seizin Kemendagri jelas merupakan perbuatan melawan hukum, maka PNS yang merasa dirugikan terhadap keputusan mutasi tersebut bisa melakukan gugatan melalui pengadilan.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan dokumen fakta, apabila dokumen yang kita dapat tidak sesuai dengan putusan Kemendagri, tentunya langkah hukum pidana dapat kita ambil,” tegas Pane.

Baca: Tak Penuhi Rasa Keadilan, Mutasi Pemkot Pasuruan Dituding Cacat Hukum

Diwartakan sebelumnya, Khusnul Khotimah, Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul mengungkap ketidak beresan proses mutasi. Perempuan yang sebelumnya menjabat Lurah Sebani itu menganggap mutasi oleh Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu terkesan asal-asalan bahkan melepas rasa keadilan.

Ia pun memutuskan melayangkan nota keberatan ke Pemkot Pasuruan. Surat yang dimaksud telah terkirim tertanggal 12 Juli 2019. Perempuan yang “digagalkan” menjadi Lurah Panggungrejo itu, kini menunggu surat balasan atas nota keberatannya.

“Kita tunggu jawabannya maksimal 10 hari,” pungkas Khusnul Khotimah. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.