Lumajang (wartabromo.com) – Ikan paus sepanjang 11 meter yang terdampar di Pantai Bambang akhirnya dikuburkan. Polisi menduga, penyebab ikan paus terdampar karena kerusakan ekosistem laut.
Ikan paus ini mulanya ditemukan oleh warga sekitar Pesisir Pantai Bambang, Dusun Rekasan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Bau menyegat dengan bangkai yang begitu besar membuatnya mudah ditemukan oleh warga yang melintas.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait terdamparnya ikan paus dengan berat lebih dari 1 ton ini. Hal tersebut untuk diketahui kemungkinan adanya dugaan perburuan liar, atau karena ekosistem yang rusak.
“Dilihat dari bangkai tersebut, kemungkinan mamalia terbesar di lautan tersebut telah mati beberapa hari yang lalu. Hal ini mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga mengakibatkan paus ini mati karena memakan sampah plastik. Ini adalah peringatan agar kita tidak membuah sampah plastik sembarangan, karena butuh 100 tahun untuk bisa terurai,” ujarnya.
Setelah itu, warga setempat bersama polisi melakukan penguburan bangkai ikan paus tersebut. Bangkai dikubur di tepi Pantai dengan melakukan pengurukan pasir di pesisir laut itu. Ini karena tidak memungkinkan jika harus mencari lokasi penguburan, sementara bau bangkai paus semakin menyengat.
Langkah ini dibenarkan oleh Gigih Aribowo Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), dibawah Kementrian Perikanan dan Kelautan. Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut, mengatakan hewan dilindungi Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.
“Paus adalah hewan yang dilindungi. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati dan terdampar di wilayahnya. Hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya,” ungkapnya. (may/ono)