Bangil (wartabromo.com) – Seorang bapak berinisial DJ (49) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Ini lantaran ia tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, selama bertahun-tahun.
Hal itu diakui DJ saat diperiksa di Mapolsek Bangil, Kamis (11/7/2019). Kepada polisi, ia mengungkapkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi.
Curi-curi waktu, tatkala istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. DJ yang sedang di rumah bersama 2 putrinya mulai melancarkan aksinya di kamar. Anak kedua DJ yang masih balita, sepertinya bukan jadi penghalau baginya.
Peristiwa biadab itu terjadi pada tahun 2006 silam ketika Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 7 tahun. Awalnya, korban sempat berontak, menolak ajakan ayahnya itu.
Namun, pemaksaan yang diterimanya secara berulang, membuatnya harus menelan pil pahit, bertahun-tahun meladeni nafsu bejat ayahnya hingga ia menginjak usia dewasa.
Aksi itu terungkap ketika Melati sudah tak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Iapun mantapkan diri, melaporkan kejadian yang selama ini dialami, ke ketua RW setempat.
Mendapat laporan itu, DJ langsung dibawa ke Balai Kelurahan. Hal inipun memancing amarah warga yang mengetahui perbuatan DJ. Massa berdatangan dan berusaha menghajar DJ.
Beruntung, pihak kepolisian segera datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Bangil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di Mapolsek Bangil, pelaku langsung menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat berlapis, pemerkosaan dan perzinahan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Iskak, Kapolsek Bangil.
Melati saat ini dikatakan mengalami trauma akibat tindakan tak manusiawi yang dilakukan bapaknya. (bel/ono)