Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus yang menimpa seorang warga yang didenda Rp150 ribu lantaran tak membawa e-tol saat keluar di pintu tol Probolinggo Timur ramai menjadi perbincangan.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Manager operasional jalan Tol Paspro, Sukiran kepada wartabromo.com menjelaskan, jika apa yang dilakukan olehpetugas GT Probolinggo Timur tersebut sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku pihak Jasa Marga Tol Paspro (Pasuruan-Probolinggo).
“Ketentuan pengguna jalan Tol adalah satu kartu satu kendaraan. Itu di semua ruas tol sudah diberlakukan,” ucap Sukiran, Rabu (10/7/2019) malam.
Menurutnya, ketentuan ini berbeda dengan tol Gempol Pasuruan (Gempas) dan beberapa ruas tol lain, pasalnya di ruas lainnya, satu kartu e-Tol masih dapat digunakan oleh dua kendaraan.
“Kalau di ruas Gempas, Surgem (Surabaya-Gempol), dan Gempan (Gempol-Pandaan), satu kartu bisa dipakai dua kendaraan. Tapi di Paspro, satu kartu harus satu kendaraan. Karena kita terikat dengan peraturan penggunaan satu kartu untuk satu kendaraan,” jelas Sukiran.
Sukiran kemudian mengungkapkan, bila pengenaan uang sebesar Rp150 ribu itu merupakan denda bagi pengguna kendaraan, yang tak memiliki kartu. Ketentuan denda itu adalah dua kali tarif tol terjauh dengan asal gerbang salah (AGS).
“Itu kan dari Pasuruan sudah salah, karena meminjam kartu e-Tol pada kendaraan lain. Jadi kalau dari Pasuruan, berarti terhitung dari Japanan hingga GT Probolinggo Timur itu sekitar Rp74.500. Jadi dikali 2 menjadi Rp149.000,” tegasnya. Baca : Pinjam e-Tol di Grati, Warga ini Ngeluh Didenda Rp150 Ribu saat Keluar di Gerbang Probolinggo Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, marak diperbincangkan denda yang diterima oleh seorang pengendara saat akan keluar pintu tol Probolinggo Timur. Pengendara tersebut dimintai denda Rp150 ribu lantaran tak membawa atau meminjam e-tol milik pengendara lainnya. (yog/yog)