Ingin Berfantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome-Sex di Pandaan

5119

Bangil (wartabromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya tega menjual istrinya. Parahnya, pria ini menjual istri untuk lampiaskan fantasi seksual melakukan threesome (berhubungan badan yang dilakukan tiga orang) di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kejahatan ini terendus beberapa hari lalu, tepatnya pada Sabtu (6/7/2019). Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka bersama korban (istri), sekitar pukul 19.30 WIB, sesaat usai melakukan hubungan threesome di sebuah hotel di Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kompol Supriyono, Waka Polres Pasuruan dalam sebuah konferensi pers menyampaikan, tersangka yang diketahui bernama Akhmad Syahrul Alim (35) mulanya menawarkan sang istri, yang diketahui berinisial RA (34) kepada calon pelanggan, melalui akun facebook miliknya. Selanjutnya, ketiganya mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk threesome.

“Tersangka mengaku, ini adalah pertama kali, kemudian sekali transaksi mendapatkan 3 juta rupiah yang uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kompol Supriyono, Selasa (9/7/2019).

Barang bukti berupa sprei, bantal, singlet, ponsel, motor pribadi tersangka, hingga uang tunai senilai Rp2,1 juta, turut diamankan. Namun, petugas belum menemukan bukti digital berupa rekaman atas tindakan threesome yang dilakukan mereka.
Perilaku biadab yang dilakukan pria tukang servis AC ini, diakuinya baru pertama kali. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

Seakan menutupi kelakuan bejatnya, Syahrul Alim pun berkilah melakukan hubungan terlarang ini atas dasar kesepakatan bersama. Menurutnya, sang istri setuju untuk melakukan hubungan terlarang ini, agar ia bisa berfantasi.

“Saya bukan menjual, hanya untuk berfantasi saja dan uangnya pun kami dikasih kok bukan minta,” tutur Syahrul.

Bapak dua anak ini mengaku sering menonton video swinger di sosial media hingga hobi membaca artikel-artikel panas. Lantaran itulah, hasratnya untuk melakukan threesome semakin membuncah.

“Hanya ingin nyoba saja, kalau ini selesai ya sudah makanya saya pilih orang yang tidak saya kenal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, pria lulusan STM ini dikenakan pasal 2 UU RI Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.