Pasuruan (wartabromo.com) – Nama Edi Hari Respati, akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Secara mengejutkan, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk PSSI Kota Pasuruan.
Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp3,8 Miliar diduga masuk ke kantong pribadi Edi. Uang itu, diperolehnya ketika menjabat Ketua PSSI Kota Pasuruan. Dugaan permainan kotor dana hibah PSSI ini diperkirakan dilakukan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.
Puncaknya tahun 2015, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp3,8 Miliar. Temuan inilah yang kemudian menjadi bahan pengembangan kasus yang ditangani Polda Jatim.
Lalu sebenarnya siapa pria yang akrab disapa Didik ini?
Karir Edi Hari Respati dalam birokrasi terbilang cukup lama. Ia pernah menjabat sebagai Camat pertama Kecamatan Panggungrejo, sejak awal pemekaran Kota Pasuruan. Bahkan, kala itu Edi dinobatkan sebagai camat termuda pertama di Kota Pasuruan.
Beberapa tahun kemudian, Didik dimutasi menjadi Kabag Administrasi Protokol Pemerintah Kota Pasuruan. Namun, tahun 2017, Didik mengajukan pensiun dini per tanggal 1 Agustus. Padahal, ia baru akan pensiun tahun 2018.
Pengajuan pensiun dini seorang Edi sempat dikaitkan dengan posisinya sebagai ketua di PSSI Kota Pasuruan. Mengingat, pada awal hingga pertengahan tahun 2016 silam, kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan sempat mengemuka. Namun, kala itu Edi memastikan pensiunnya karena alasan pribadi, tak ada hal lain di luar urusan kepegawaian, lebih-lebih urusan dana hibah PSSI.
“Nggak, (alasan) pribadi,” ujar Didik ketika dihubungi wartabromo.com, tahun 2017 silam, terkait alasan pensiun dini.
Baca: Edi Hari Respati, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Selepas pensiun dini, nama Edi Hari Respati sempat tercantum dalam daftar calon legislatif Daerah Pemiliihan Kecamatan Purworejo. Sayangnya dia gagal melenggang ke kursi parlemen. (bel/ono)