Surabaya (wartabromo.com) – Polda Jatim tetapkan mantan ketua PSSI Kota Pasuruan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah untuk PSSI Kota Pasuruan.
Dilansir dari detikcom, AKBP Arman Asmara, Wadireskrimus Polda Jatim menjelaskan, Subdit III Tipikor telah mengungkap kasus dana hibah PSSI Kota Pasuruan, tahun anggaran 2013-2015.
Dijelaskan, PSSI Kota Pasuruan pernah mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp15 Miliar. Namun, dari keseluruhan dana itu, sebanyak Rp3,8 Miliar diduga masuk ke kantong pribadi Edi Hari Respati. Kala itu Edi Respati menjadi Ketua PSSI Kota Pasuruan.
Hal ini juga sempat terendus ketika ada laporan kerugian dengan nilai yang sama pada tahun 2015.
“Ini masih tahap awal, butuh pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Arman.
Arman menambahkan, untuk sementara waktu Edi Respati dilakukan penahanan. Beberapa dokumen juga disita polisi sebagai bahan pengembangan kasus.
Mulai dari proposal dana hibah, dan LPJ penggunaan dana hibah tahun 2013-2015, bukti pencairan dana, hingga rekening koran milik KONI. Tak hanya itu, polisi juga menyita laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ.
Baca: Ketua PSSI Kota Pasuruan, Ajukan Pensiun Dini Dari PNS
Akibat tindakannya, Edi terancam pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp1 Miliar. (bel/ono)