Lumajang (wartabromo.com) – Operasi timbangan pasir PT Mutiara Halim akhirnya dihentikan oleh Bupati Lumajang. Ini lantaran saat beberapa kali disidak, timbangan pasir tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen.
Pengakhiran usaha ini dilakukan setelah sebelumnya Bupati Lumajang melakukan sidak ke timbangan pasir milik PT Mutiara Halim. Hasilnya, pemalsuan dokumen hingga timbangan yang tidak sesuai dengan KSO (kerjasama operasional) ditemukan oleh Bupati Lumajang
Pemkab kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak PT Mutiara Halim dengan menyodorkan beberapa pilihan. Di antaranya menghentikan kerjasama yang harusnya baru selesai pada tahun 2024 mendatang.
“Kesepakatan bersama antara Pemda Kabupaten Lumajang dengan PT Mutiara Halim tentang pengakhiran KSO nomor 16 tahun 2005,” ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
Pengakhiran kerjasama ini membuat semua pengelolaan timbangan pasir menjadi kewenangan pemerintah. Di antaranya asset milik PT Mutiara Halim.
“Jasa timbang itu bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi pemerintah pusat sesuai perundang-undangan. Kami akan konsul ke Pemerintah Provinsi terkait pengelolaan tata niaga pasir di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.
Cak Thoriq juga memastikan supaya Pendapatan Asli Pajak (PAD) di Kabupaten Lumajang terus mengalami kenaikan.
“Kami berharap pengusaha tambang pasir untuk melakukan penyadaran terhadap wajib pajak atau setoran pajak terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Hasan Pudjiono Direktur PT Mutiara Halim mengaku ikhlas kerjasamanya diputus, dan asetnya diserahkan ke Pemkab Lumajang.
“Kita memang sudah berpikir agak lama untuk menyerahkan kembali ke bupati. Karena faktor pertama usia saya sudah tua, saya pengen kerja santai-santai aja. Saya ikhlas demi kebaikan Lumajang. Tidak ada tekanan sama sekali,” ujarnya. (may/ono)