Pangkalpinang (Wartabromo.com) – Seorang pria ditangkap setelah memposting artikel yang diduga mengandung ujaran kebencian di akun facebooknya. Ia memposting artikel ujaran bahwa derajat Jokowi lebih tinggi ketimbang Nabi.
Juranda Aditya, warga Jelutung, Kabupaten Bangka ini ditangkap oleh Subdit II Cybercrim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Pasalnya, pria yang merupakan pegawai hotel itu memposting tulisan “Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf”.
“Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat,” ujar Komisaris Besar Indra Krismayadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dikutip dari tempo.
Bukan hanya itu, melalui akun facebook Juranda Konyoll, Ia juga mengunggah foto Jokowi dan Andre Taulany. Tak jauh berbeda, di setiap postingannya selalu mengandung berita hoax, ditambahi dengan komentar-nya. Warga yang kesal pun lantas melaporkan pria ini ke polisi.
“Tersangka kami jerat pasal 45 dan 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar dia.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Juanda mengaku menyesal telah menyebarkan artikel hoax dan ujaran kebencian.
“Saya menemukan artikel itu di Facebook. Kemudian diunggah kembali sambil dikomentari. Saya menyesal melakukan itu. Ternyata yang saya posting salah. Lebih baik hidup di luar daripada di dalam ini (penjara),” katanya. (may/ono)