Lumajang (wartabromo.com) – Tiga penjual motor online di Lumajang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, motor yang mereka jual secara online ini tanpa surat kendaraan alias motor bodong.
Kasus ini terungkap saat petugas menyamar sebagai pembeli motor. Petugas menghubungi akun Facebook bernama Aris Coler setelah ia memposting menjual motor bodong dengan harga sangat rendah. Kesepakatan pun didapat. Keduanya bertemu di depan SPBU Labruk Lumajang sekira pukul 17.00 WIB.
Berhasil. Pelaku yang diketahui bernama Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ini ditangkap beserta 1 unit motor Mio Soul tahun 2013 tanpa surat kendaraan.
Tim Cobra kembali menerapkan cara tersebut kepada 2 warga lain via Facebook. Rohim bin Nasrum (37), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung dan M Ashari (28) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang masuk perangkap.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, pemberantasan motor bodong ini Ia lakukan sampai ke akar-akarnya. Setelah melakukan razia motor di rumah-rumah warga, saatnya memburu para pedagangnya.
“Kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring sosial Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong,” ujarnya kepada wartabromo.com.
Masih kata Arsal, salah satu mata rantai motor bodong yakni para pedagang yang menjual dengan harga murah. Minat warga pun naik, hingga permintaan juga ikut tinggi. Sehingga tindak kejahatan seperti pencurian dan begal akan terus marah.
Ketiga tersangka terbukti menjadi penadah kendaraan curian. Mereka melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (may/ono)