Menipu Tuhan, Ibu Asal Sampang Diciduk Tim Cobra

34322

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang ibu asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang diciduk Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, Ia mengaku memiliki tambang batu bara hingga uang miliaran rupiah, untuk menipu korbannya.

Dwi Retno (56) harus digelandang Tim Cobra dari Polsek Pasirian setelah dilaporkan melakukan tindak penipuan. Mulanya, Retno menginap selama dua hari di rumah Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kepada Tuhan, ia mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Bukan hanya itu, ibu ini juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank, lebih dari Rp15 miliar.

Terang saja Tuhan percaya dengan ibu yang kala itu kenakan busana brokat hijau ini. Korban diajak ke Bank BNI untuk mencairkan uang milik Retno.

Aksi dimulai. Pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Setelah itu, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1,9 juta untuk “pelicin” supaya uang miliaran bisa cair.

Dari sinilah Tuhan curiga. Tuhan pun meminta tolong Kepala Dusun Krajan III untuk melaporkan korban ke polisi. Benar saja, setelah diselidiki, Retno mengaku berbohong. Ia bukan pemilik tambang batu bara, alih-alih miliarder.

“Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail, sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar Rupiah,” ungkap AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Praktik penipuan ini pun bukan pertama kali dilakukan Retno. Karir ibu tua ini sebagai seorang penipu sudah terkenal di sejumlah wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo.

“Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP,” ujar Arsal.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang, namun petugas juga tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo terkait kasus ini. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.