Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami dugaan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang menimpa Intan Kandiyati (26). Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto kepada wartabromo.com pada Rabu (27/6/2019).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter untuk melacak keberadaan korban melalui jaringan Interpol. Sebab, sampai saat ini, keberadaan korban belum diketahui,” terangnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam Human Trafficking ini. Salah satunya adalah ADS (29), warga Desa Cemeng Kalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa untuk mendalaminya,” tambah perwira dengan 3 balok di pundak ini.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan Rudiyanto (40), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / 95 / VI / 2019 / Jatim / Res Prob, tanggal 13 Juni 2019. Pria ini diduga terlibat perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan korban warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo bernama Intan Kandiyati.
Perdagangan manusia tersebut diawali ketika korban pada bulan April 2014 sekira jam 18.00 WIB, pamit kepada Susiyati (48), ibunya, untuk membeli kue. Akan tetapi sampai pukul 22.00 WIB, Intan belum pulang ke rumah. Sehingga, sehingga ayahnya yakni Sukandi (49) mencari sampai keesokan harinya.
Ternyata korban berangkat kerja ke Surabaya. Selanjutnya pindah kerja ke Batam, 3 bulan kemudian. Berselang 5 bulan kemudian, tersiar kabar bahwa Intan dibawa ke Malaysia oleh Rudiyanto. Tak mendapat keterangan secara gamblang pekerjaan anaknya di Malaysia, orang tua korban akhirnya lapor ke Polres Probolinggo. (saw/saw)