Klakah (wartabromo.com) – Kasus maling HP di Lumajang berujung penipuan menggunakan WhatsApp membuat warga resah. Polisi pun meminta warga segera memblokir nomor jika kehilangan HP.
Paksi Jaladara (29) memiliki “hobi” mengambil barang elektronik warga sekitar tempat tinggalnya di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Rupanya aksi ini bukan hanya dilakukan di Lumajang, namun juga di Denpasar, Bali.
Setelah melakukan pencurian itu, Paksi tidak semerta-merta menjual barang curiannya. Melainkan memanfaatkannya untuk menipu.
Dari HP curian, pelaku mengambil simcard korbannya, lalu memindahkan ke HP miliknya. Setelah itu, Paksi mengambil alih “whatsapp” milik korban. Ia mencari-cari sasaran dari nomor kontak di simcard itu. Pria ini kemudian meminta sejumlah uang hingga pulsa kepada nomor kontak korban, atas nama korban.
Baca Juga : Pria asal Klakah, Manfaatkan HP yang Dicurinya untuk Penipuan
“Atas kasus ini kita semua mendapat pelajaran, jika mengalami kehilangan handphone maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mendatangi gerai kartu seluler untuk meminta tolong memblokir nomor tersebut. Karena jika tidak, kasus meminta transferan uang atau permintaan pulsa kepada teman-teman korban dapat terjadi seperti kasus di Klakah ini,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Jumat (21/06/2019).
Selama ini, Paksi mengaku sudah berhasil mendapatkan transfer sebanyak 2 kali dengan korban berbeda. Masing masing Rp300 ribu, jadi totalnya sekitar Rp600 ribu. Modus Paksi pun sama dengan beberapa penipu lain, yakni mengaku sedang sakit sehingga butuh dana untuk pengobatan. Rekan korban mudah saja memberi, karena merasa korban tidak akan menipu.
“Untuk itu saya imbau agar masyarakat hati-hati dalam menggunakan HP karena banyak penipuan mengatasnamakan seseorang yang kita kenal,” tambahnya.
Dalam penggerebekan ke rumah tersangka, petugas berhasil menemukan 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 3 buah HP dengan rincian 1 HP OPPO A 37 warna emas, 1 HP merk Nokia warna hitam serta 1 HP Samsung J2 Prime. Semua hasil curian itu berasal dari korban yang berbeda-beda.
Akibat perbuatannya, paksi diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (may/ono)