Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing parpol dari KPU Jawa Timur. Ternyata Partai Perindo diketahui tak menyetor LPPDK karena tidak mempunyai caleg terpilih.
Berdasar audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang diterima KPU, belasan parpol yang ikut pemilu legislatif di Kabupaten Probolinggo dinyatakan baik atau patuh. Dengan dana penerimaan Rp 3.844.159.631, Partai Nasdem dinyatakan sebagai yang terbanyak dalam jumlah dana kampanye. Dari dana itu pengeluarannya mencapai Rp 3.843.690.428. Dana miliaran rupiah itu didapat dari sumbangan para calon anggota legislatif dan perorangan.
Sedangkan parpol dengan dana kampanye paling sedikit adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Penerimaan dana kampanye partai ini hanya Rp 2.012.500. Sama halnya dengan Nasdem, dana itu didapat dari sumbangan para calon legislatif dan lain-lain. Dari dana itu, pengeluaran PBB hanya sekitar Rp 1.202.500.
“Semua partai yang mengumpulkan LPPDK, hasil audit yang dilakukan semuanya dinyatakan patuh. Tidak ada yang melenceng dari laporan. Semuanya dinyatakan patuh,” tutur Komisioner Devisi Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Probolinggo Cung Ali Samsuri, Kamis (13/6/2019).
Cung mengatakan dari belasan parpol yang ikut kontestasi, ada 1 parpol yang tidak menyerah LPPDK. Yakni parpol Perindo yang merupakan besutan Hary Tanoesoedibjo. Sehingga dinyatakan tidak patuh. Karena tidak bisa dilakukan audit terhadap dana kampanyenya.
“Kemungkinan besar Perindo tidak mengumpulkan LPPDK karena caleg di Kabupaten Probolinggo tidak ada yang jadi. Sebenarnya sudah didatangi. Tapi, ternyata laporannya tidak ada. Jadi dianggap tidak patuh,” tandas Cung Ali.
Terkait hal itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Probolinggo Dedy Suyanto mengakui bahwa pihaknya memang tidak menyetor LPPDK. Sebab dari 27 Caleg yang ikut kontestasi pemilu legislatif tak satupun yang terpilih. Termasuk dirinya yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD untuk Dapil Sumberasih, Tongas dan Lumbang.
“LPPDK itu kan hanya untuk yang terpilih. Misalnya, pak sun terpilih, maka sesuai undang-undang harus menyetorkan, jika tak menyetorkan LPPDK maka tidak bisa dilantik. Saya kan logika terbalik. Jika tak ada yang hendak dilantik, mengapa harus menyetorkan. Apa kalau mengumpulkan akan ada yang dilantik, wong tidak ada yang dilantik,” terang politisi asal Kecamatan Sumberasih ini. (saw/saw)