Pasuruan (wartabromo.com) – Besaran Harta kekayaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bakti Jati Permana melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2017 mendapatkan tanggapan dari pegiat Antikorupsi MCW (Malang Corruption Watch).
Menurut Fahrudin dari MCW, dirinya menyangsikan besaran harta kekayaan yang dilaporkan Bakti ke KPK itu.
“Saya agak ragu ya. Sekelas kepala dinas, cuma punya harta sebesar Rp 36 juta. Apa iya, yang bersangkutan tidak punya rumah?” ujarnya.
Fahrudin, mengatakan, jika benar laporan itu, maka Bakti termasuk pejabat di lingkungan Pemkab ‘paling miskin’. Sebab, sebagian besar pejabat lainnya memiliki harta ratusan juta bahkan miliaran.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen tertanggal 16 Agustus 2017 pada LHKPN, Bakti hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 36 juta.
Dalam laporan yang dibuat tanggal 19 September 2016 itu, Bakti disebutkan tidak memiliki harta tidak bergerak. Tanah dan bangunan yang termasuk dalam bagian item ini tertulis nol. Dengan begitu, menurut laporan tersebut, Bakti tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan sama sekali. Baca : Pejabat Pasuruan Ini Hanya Laporkan Kekayaannya Rp 36 Juta
Merujuk dokumen yang didapat dari laman acch.kpk.go.id, ini, Bakti hanya memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan giro setara kas. Itu pun, nilainya tak seberapa untuk seukuran pejabat teras di lingkungan Pemkab. (asd/asd)