Probolinggo (wartabromo.com) – Achmad Noor (38), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo bisa bernafas lega, bisa merayakan lebaran di rumah. Ia dibebaskan dari tahanan setelah pemilik toko pakaian mencabut laporan pencurian yang dilakukannya.
Pencabutan laporan pencurian itu, dilakukan setelah anggota Polsek Maron melakukan pendekatan pada Nasrul (59) pemilik toko Alif. Pada Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Kecilnya kerugian materiil dalam kasus pencurian ini menjadi alasannya.
Selain itu, Achmad Noor dalam catatan kepolisian tidak pernah terlibat tindak kriminal. Apalagi dalam pengakuannya, jaket kecil yang diambil itu hendak diberikan kepada anak-anak yang ada dalam pengasuhannya. Pelaku ini, selain menanggung anak sendiri, juga ada beberapa anak asuh.
“Berdasarkan fakta-fakta itu, kami kemudian melakukan pendekatan kepada pemilik toko untuk menyelesaikan masalah. Ternyata bapak pemilik toko mau memaafkan pelaku dan tidak memperpanjang kasus tersebut. Korban akhirnya mencabut laporan pencurian. Bahkan karena kasihan, pemilik toko malah hendak memberikan bingkisan kepada pelaku,” kata Kapolsek Maron Sugeng Supriyanto, Senin (3/6/2019).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Achmad Noor menjadi bulan-bulanan warga. Ia kepergok mencuri baju anak di toko Alif di depan Pasar Maron Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Untung polisi segera mengamankan, jika tidak nyawanya melayang.
Saat itu, pelaku datang sendirian ke toko pakaian anak itu. Gerak-gerik pelaku rupanya membuat karyawan toko, curiga. Sehingga melaporkan kepada Nasrul, pemilik toko. Berhasil menangkap, Nasrul kemudian membawa Achmad Noor ke depan toko, sembari meneriakkan kata maling ke khalayak ramai. Tentu saja, teriakan itu direspon negatif oleh warga. Mereka kemudian memukuli pelaku hingga babak belur. (cho/saw)