Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Probolinggo Anti Klimaks

36673

Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus dugaan penggelembungan suara oleh 3 PPK di Kabupaten Probolinggo anti klimaks. Bawaslu menyebut tak memenuhi persyaratan, sementara KPU menyebutnya sebagai kesalahan entri data.

Bawaslu sejak 20 hingga 31 Mei, telah memeriksa 15 anggota PPK dari Kecamatan Dringu, Wonomerto dan Bantaran. Sebab diduga, 3 PPK tersebut telah melakukan pergeseran suara sah parpol Nasdem menjadi suara sah caleg pada parpol tersebur. Hasilnya, Bawaslu menyebut kasus itu tidam dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Lantaran ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Salah satunya, tidak adanya alat bukti yang memperkuat kasus ini untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, seperti adanya saksi yang melihat langsung kejadian itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Sabtu (1/6/2019).

Baca Juga :   Alat Peraga Kampanye Diperketat, Stiker Bakal jadi Pilihan

Meski begitu, Fathul mengatakan PPK tersebut terbukti melanggar kode etik. Mereka melakukan reviei data daftar pemilih khusus (DPK) dan data daftar pemilih tambahan (DPTB) tanpa melibatkan saksi.

“Seharusnya saat merevisi DPK ataupun BPTB, mereka menghadirkan beberapa saksi. Mulai dari saksi partai politik, saksi dari calon hingga saksi dari pengawas kecamatan,” ujarnya.

Sanksi etik merupakan ranah KPU, sebagaimana tercantum di dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2019.

“Kemungkinan bisa pemberhentian tetap untuk 15 PPK yang melanggar kode etik,” kata alumni STIH Zainul Hasan ini.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, pergeseran suara saat itu karena kesalahan entri data. Temuan ini didapat setelah pihaknya juga melakukan investigasi internal terhadap anggota PPK bermasalah ini. Meski pihaknya tidak begitu yakin, murni kesalahan entri data.

Baca Juga :   Caleg PDIP Kota Probolinggo Bantah Tuduhan Bagi-bagi "Amplop"

“Adanya pembengkakan suara itu dikarenakan terdapat salah entri. Dan salah entri ini juga terjadi pada DPK dan DPTb di masing-masing PPK. Maka dari itu kami simpulkan, kalau ini ada unsur etik yang dilanggar oleh 3 ketua PPK. Sehingga kami langsung memberikan sanksi kepada mereka (Ketua di 3 PPK, red),” ujar pria kelahiran Blitar itu, secara terpisah.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ada dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo Sabtu (11/5/2019) ke Bawaslu Jatim. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

PPK di 3 Kecamatan diduga menggelembungkan suara suara caleg berinisial M-L, hingga membengkak siginifkan sejumlah 1.976 suara. Rinciannya, di Kecamatan Dringu mendapat suntikan 856 suara lalu di Kecamatan Bantaran mendapat tambahan 740 suara. (cho/saw)