Pasuruan (WartaBromo) – Bukan hanya larangan menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Jika dilanggar, sanksi siap menanti.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memastikan hal itu. Melalui surat edaran bernomor: 800/424.103/2019, Bupati menegaskan larangannya bagi ASN di lingkungannya untuk menerima gratifikasi jelang Lebaran.
“Jika memang tidak bisa ditolak, segera laporkan ke KPK,” kata Bupati.
Karena itu, Bupati pun mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak mengabaikan edaran tersebut. Sebab, jika sampai kedapatan ada pegawai di lingkungannya yang menerima gratifikasi baik berupa uang atau bingkisan, pihaknya siap memberikan sanksi.
Selain itu, melalui surat yang sama, Bupati juga menegaskan larangannya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas, kata Bupati merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi operasional kegiatan kaitannya dengan urusan dinas.
Bupati pun menyarankan kendaraan dinas di masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) untuk diparkir di kantor. “Fasilitas dinas hendaknya dipakai untuk urusan kegiatan kedinasan,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, surat edaran yang dibuatnya itu sejalan dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat pada 8 Mei lalu.
Karena itu, Bupati pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada pegawai di lingkungannya yang didapati masih menerima gratifikasi atau menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, untuk melapor. “Silakan lapor kalau ada yang menemukan. Pasti nanti akan ditindaklanjuti,” terang Bupati.
Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar. Mulai dari sanksi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. (asd/asd)