Larangan Tak Berpengaruh, Kendaraan Besar Masih Melintas di Pantura Probolinggo

5292

Probolinggo (wartabromo.com) – Kendaraan besar masih terlihat melaju di jalur pantura Probolinggo. Padahal, sejak Kamis (30/5/2019) terhitung pukul 00.00 WIB, pemerintah telah melarang kendaraan besar untuk melintas di jalan tol maupun jalan nasional.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019, ada pembatasan operasional bagi kendaraan besar, semisal mobil barang dengan 3 sumbu di jalan tol dan jalan nasional. Kebijakan ini dikatakan sebagai antisipasi kemacetan panjang saat arus mudik dan arus balik lebaran.

Pembatasan truk tersebut dilakukan mulai Kamis tanggal 30 Mei sampai dengan Minggu 2 Juni 2019. Periode puncak arus mudik Lebaran 2019 dengan prediksi pada 31 Mei 2019 dimulai sejak pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pembatasan pada arus balik dilakukan mulai Sabtu, 8 Juni sampai dengan Senin, 10 Juni 2019. Dengan prediksi puncak arus balik pada 9 Juni 2019, mulai pukul 24.00 WIB.

“Betul. Sesuai dengan peraturan menteri, ada pembatasan bagi kendaraan besar,” kata Kadishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Pembatasan tersebut tidak termasuk mobil barang pengangkutan BBM dan BBG. Kemudian kendaraan besar untuk ternak, air minum dalam kemasan, pangan pokok, uang dan pos, truk pengangkut motor mudik gratis. Kendaraan barang ekspor dan impor dari pelabuhan maupun sebaliknya, juga termasuk kategori yang dikecualikan.

Sayangnya, dari pantauan wartabromo.com masih ada beberapa truk besar yang beroperasi. Padahal truk besar ini, tidak disertai tanda muatan. Ditegaskan, tanda ini wajib ditempel di kaca depan kiri mobil pengangkut, sesuai peraturan.

Dengan aturan baru ini, maka antara tanggal 3 Mei hingga 7 Mei mendatang, kendaraan besar bebas melintas di jalan tol dan jalan nasional. Hal ini berbeda dengan arus mudik dan arus balik tahun sebelumnya. Dimana pada H-7 hingga H+7, kendaraan besar dilarang melintas pada periode tersebut.

“Terkait itu, masih kami pelajari lebih lanjut. Mengingat pada tahun sebelumnya, pada H-7 hingga H+7 adalah masa-masa kendaraan besar dilarang lewat. Berbeda dengan PMK nomor 37 ini, ada waktu kosong yang tidak diatur. Tentunya kami akan berkoordinasi lagi, apakah di tanggal kosong itu kendaraan bisa lewat,” terang mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.