Wonomerto (wartabromo.com) – Seorang pria di Probolinggo jadi korban penganiayaan senjata tajam oleh iparnya. Penganiayaan dipicu pertengkaran kecil, ujung dari dendam tertukarnya sandal jepit, tiga tahun silam.
Pria nahas itu bernama Slamet (40), warga Dusun Pelan Kerep, Desa Sumber Kare, Kacamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia terluka cukup parah pada bagian wajah, tangan, dan punggung akibat disabet arit oleh Mat Saleh (45).
Sebelum peristiwa tebasan arit itu, Slamet tengah bekerja menebang pohon, yang tumbuh tak jauh dari rumahnya, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesaat kemudian, terlihat Mat Saleh berjalan hendak pergi ke sawahnya. Melihat Slamet menebang pohon, Mat Saleh berhenti dan duduk tak jauh dari lokasi penebangan pohon tersebut.
Tak berapa lama, pohon yang ditebang tumbang. Slamet mencoba membereskan alat maupun perlengkapan menebang, di antaranya mencoba merapikan tali tampar (tali pintal). Kebetulan tali yang digunakan menebang pohon itu, bergelatakan dekat Mat Saleh, saudara iparnya tersebut.
Tiba-tiba muncul percekcokan. Mat Saleh seperti tersinggung sampai kemudian menghunus arit yang dibawa dan menyabetkannya ke tubuh dan wajah Slamet, yang juga masih bertetangga ini.
Karuan saja, alat pemotong rumput itu melukai Slamet, sampai kemudian membuat warga yang mengetahui panik dan langsung melarikannya ke RSUD Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis.
Belakangan muncul kalimat, bila keduanya selama ini, tidak saling bertegur sapa.
Menurut Sumbang Mahgandi (34), salah satu tokoh masyarakat, aksi saling diam antara pelaku dan korban itu terjadi sudah 3 tahun silam. Kala itu keduanya bertengkar, hanya karena sandalnya tertukar saat tarawih. Wargapun berspekulasi, selama itulah Mat Saleh memendam amarah dendam dan saat ini dilampiaskan.
“Karena memang mereka tidak saling omong setelah bertengkar perkara sandalnya tertukar saat tarawih 3 tahun lalu. Sehingga salah sedikit Mat Saleh langsung tersinggung terhadap Slamet,” kata Sumbang, saat di Rumah Sakit, sore tadi.
AKP Sugianto, Kapolsek Wonomerto mengatakan, masih melakukan pendalaman kasus penganiyaan ini. Ia mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lumbang, namun pihak kepolisian berhasil membengkuknya atas bantuan Polsek Lumbang.
“Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku melarikan diri ke daerah Lumbang, namun ia berhasil di tangkap oleh petugas di Lumbang. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (fng/ono)