Pasuruan (WartaBromo) – Pemkab Pasuruan akhirnya menerbitkan surat edaran terkait larangan pegawai negeri menerima gratifikasi berupa uang atau parsel lebaran. Ini sekaligus menjadikannya sebagai daerah keempat di Jawa Timur yang menindaklanjuti imbauan KPK itu.
Kepastian itu disampaikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Senin (28/5/2019). Menurut Irsyad, usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Karena itu, begitu mendapat surat imbauan dari KPK, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.
Pada surat bernomor: 800/424.103/2019, dan ditujukan kepada kepala OPD, staf ahli dan juga asisten di lingkungan Pemkab itu, Bupati Pasuruan kembali menegaskan larangannya untuk menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran (parsel). “Sudah. Kami sudah tindak lanjuti dengan membuat edaran,” kata Irsyad Yusuf melalui whatsapp.
Irsyad mengatakan, surat imbauan KPK perihal larangan gratifikasi lebaran itu memang dibuat tanggal 8 Mei. Tetapi, surat tersebut baru diterimanya di atas tanggal 10 Mei. “Surat itu baru kami terima tanggal belasan. Untuk membuat edarannya, kami juga butuh proses,”‘ jelas Irsyad.
Melalui surat yang tidak diketahui tanggalnya itu, Irsyad juga menyampaikan adanya ancaman pidana bagi pejabat dan atau pegawai di lingkungannya yang mengabaikan isi edaran dengan menerima gratifikasi. Karena itu, bagi mereka yang terlanjur atau karena alasan tertentu tidak bisa menolak pemberian itu, disarankan untuk melapor ke KPK. (asd/asd)