Miris! Satu Keluarga di Lumajang Jadi Pengedar Narkoba

1279

Lumajang (wartabromo.com) – Satu keluarga asal Dusun Kramad, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung ditangkap Satnarkoba Polres Lumajang. Mereka kompak menjadi pengedar narkoba jenis shabu di Lumajang.

Mulanya petugas melakukan penggledehan di rumah pelaku di daerah Ranuwurung, setelah melalui penyeledikan sebelumnya. Benar saja, Budi Hermawan (22) diamankan di rumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 2,77 gram.

“Kita menemukan fakta yang cukup mencengangkan, yakni satu keluarga dari tersangka ini adalah pelaku pengedar Narkoba,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Selasa (27/5/2019)

Kata Arsal, ayah dari Budi yakni Sunaryo sudah terlebih dahulu ditangkap Polres Lumajang. Hal tersebut karena Ia kedapatan memiliki shabu sebesar 16,78 gram.

Baca Juga : Satreskoba Polres Lumajang Ringkus Pengedar 16,78 gram Shabu

“Sedangkan si Ibu sedang dalam pencarian karena kasus yang sama,” lanjutnya.

Bapak dan anak ini melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.