Dua Warga Wangkal Juga Terancam Hukuman Mati

7138

Probolinggo (wartabromo.com) – Tak hanya Hasan Basri, yang terancam hukuman mati karena memiliki bubuk mesiu. Dua koleganya sesama warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, juga terancam bernasib sama.

Keduanya adalah Syamsudin (53) dan Subairi (39), yang masih satu desa dengan Hasan. Bahkan kepemilikan bubuk mesiu keduanya, lebih banyak dibanding Hasan. Yakni dengan total 17 kilogram bubuk mesiu dan sejumlah petasan kosong yang masih belum diisi dengan bubuk mesiu.

“Untuk tersangka SY kami amankan pada Jumat atau sehari sebelum kami mengamankan HB,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Senin (27/5/2019).

Dalam penangkapan pada Jumat, 24 Mei itu, polisi kecolongan. Sebab Subairi melarikan diri saat akan amankan. Petugas hanya menyita bubuk mesiu dan selongsong petasan.

Baca Juga :   Ironi Warga Candiwates, Desa Sumber Air yang Justru Terancam Krisis

“Sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang, red),” ungkapnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Sebab tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (saw/saw)