Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi karena memiliki bubuk mesiu. Ia pun terancam hukuman mati karena diduga melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Hasan Basri (38) yang tinggal di Dusun Keramat itu, diamankan tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo Baru pada Sabtu (25/5/2019) sekira jam 00.15 WIB.
“Awalnya tim buser yang tergabung dalam Personil OPERASI PEKAT 2019 mendapatkan Informasi dari masyarakat. Bahwa ada seseorang di daerah Desa Wangkal yang menguasai dan menyimpan bahan peledak. Ternyata informasi itu benar adanya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Minggu (26/5/2019).
Mengetahui informasi itu benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu dinihari. Tanpa ada perlawanan berarti, Hasan Basri berhasil dibekuk petugas. Dari rumah pria yang akrab dipanggil Asan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 bungkus plastik bubuk mesiu yang masing-masing dengan berat 1 kilogram. Kemudian 8 (Delapan) Bendel sumbu petasan.
“Profesinya petani. Selain tersangka, kami juga mengamankan 2 kilogram bubuk mesiu dan sumbu petasan dari rumahnya. Diduga tersangka ini, selain menyimpan, ia membuat dan mengedarkan bahan peledak tersebut,” tambah AKP. Riyanto.
Atas perbuatannya itu, Asan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Karena Tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal itu. Dengan jeratan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati.
“Itu hukuman maksimalnya,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini. (saw/saw)