Lumajang (wartabromo.com) – Dua rumah asal Dusun Curang Lengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang digrebek Satreskrim Polres Lumajang. Penggrebekan lantaran dua pemuda di rumah tersebut kepergok memproduksi petasan tanpa izin.
Mulanya, petugas melakukan pemetaan wilayah yang disinyalir menjadi tempat adanya “penyakit” masyarakat. Lalu, beberapa warga melaporkan bahwa rumah milik Imam Rudianto (23) dan M. Wahid (25) digunakan sebagai tempat pembuatan mercon.
“Di rumah pelaku kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan ada ukuran besar, yang daya ledaknya besar,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Sabtu (25/5/2019) malam.
Saat digrebek, keduanya sedang memproduksi mercon di rumah masing-masing. Petugas lantas menyita barang bukti yakni 309 mercon dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).
“Petasan ini terlihat sepele tapi membahayakan. Untuk itu kami akan merazia Produsen petasan di Lumajang. Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” ujar Arsal.
Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak untuk membuat petasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (may/ono)