Pasuruan (WartaBromo) – Satpol PP serahkan dua PSK (Pekerja Seks Komersial) ke Dinas Sosial. Dua PSK berusia setengah abad inipun masih diasesmen untuk dapat dipulangkan.
Kedua tuna susila itu yakni HL (50), warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang serta MS (46) yang menyembunyikan alamat kediamannya. Mereka digaruk saat jajakan diri di Mangkrengan, termasuk Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2019) malam.
Keduanya kini berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian.
Gunawan Wicaksono, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mengungkapkan keprihatinan, lantaran masih ada PSK yang menjual kemolekan tubuhnya di bulan Ramadan. Lebih-lebih, kedua PSK berusia paruh baya alias sudah mendekati usia tua.
“Miris sekali karena meski usianya sudah 50 tahun, tapi kok ya masih saja menjual dirinya. Semoga setelah ini mereka sadar,” kata Gunawan di Rumah Singgah, Jumat (24/05/2019).
Selama di Rumah Singgah, kedua PSK tersebut diasesmen sampai kemudian diberikan berbagai kegiatan positif, untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarganya.
“Untuk MS yang masih saja tidak ngaku darimana asalnya, terus akan kita telusuri sampai ngaku. Katanya dari Kalimantan Selatan, tapi kok jauh ke Grati,” kata Gunawan heran.
Dengan diamankannya dua PSK, Gunawan berharap agar ada penurunan kasus tangkapan yang masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Mudah-mudahan terus menurun,” pungkasnya. (mil/ono)