Probolinggo (Wartabromo.com) – Selama 12 hari, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 48 tersangka dari berbagai tindak kriminal di wilayahnya. Kasus premanisme hingga prostitusi mendominasi tindak kriminal selama Ramadhan ini.
Sebanyak 48 tersangka beserta barang bukti berjajar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (24/5/2019) siang. 13 tersangka melakukan tindak kriminal premanisme, lalu 11 orang melakukan tindak prostitusi, dilanjutkan dengan pornografi 4 tersangka, pelaku perjudian 9 orang, pembuatan petasan atau handak 3 orang, lalu 6 orang tertangkap karena narkoba dan terakhir miras 12 orang.
“Kami laksanakan oprasi ketupat selama 12 hari, dengan 48 tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai tindak kriminal dan susila. Operasi pekat ini untuk menciptakan situasi yang kondusif utamanya di bulan Ramdhan hingga Hari Raya Idul Fitri tetap aman dan masyarakat tetap menjalani ibadah dengan khusuk,” kata AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota.
Dari tersangka tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya 480 botol arak, 288 botol anggur Kolesom untuk Miras; 4 buah plastik berisi sabu dengan berat 0,49 gram dan 0.51 gram untuk Narkoba; untuk petasan/handak yang diamankan 3 kg bubuk mesiu dan 10 lembar kertas pemicu; lalu premanisme berhasil diamankan 2 buah clurit dan uang Rp 1,7 juta.
Sementara untuk pornografi barang bukti yang dimankan yakni 5 buah handphone. Dilanjutkan tindak perjudian ada 5 buah HP, 2 set kartu domino, 1 set kartu remi dan uang sebesar Rp 2.104.000 yang disita. Terakhir, prostitusi barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 100 ribu.
48 tersangka ini dikenakan sangsi berbeda tiap kasusnya. Premanisme dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Lalu tindak prostitusi di kenakan pasal 281 KUHP tentang susila dengan ancaman 2 tahun penjara. Sementara Pornografi dikenakan pasal 31,32 UU NO 44 TH 2008, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 18 tahun penjara. Pembuat petasan atau Handak terancam UU darurat No 12 tahun 1951 dengan 12 tahun penjara. Terakhir, pelaku narkoba dikenakan pasal 112, 114, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(fng/may)