Pemerintah Batasi Akses Sosmed, Ini Solusinya

11549

Lumajang (Wartabromo.com) – Pemerintah melakukan pemblokiran terhadap beberapa akses sosial media di Indonesia setelah ada aksi 22 Mei 2019. Warga net pun beramai-ramai mencari cara supaya bisa mendapatkan akses sosial media kembali.

Pengumuman mengenai pemblokiran ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Rabu (22/5/2019). Dalam konferensi pers disebutkan bahwa ada pemblokiran beberapa akses sosial media di fitur-fitur tertentu.

“Kirim gambar, video di beberapa sosial media dibatasi. Karena darisana banyak tersebar berita bohong,” ujarnya.

Lalu warga net pun berbondong-bondong mencari solusi supaya masih bisa mengakses fitur tersebut. Bagaimana caranya? Pengguna bisa mengunduh aplikasi VPN (Virtual Private Network) atau jika diterjemahkan menjadi Jaringan Privat Virtual.

Baca Juga :   Grojokan Limo Diburu Penghobi Fotografi Lanskap

Jadi VPN ini membuat pengguna bisa berselancar di dunia maya sebagai akun anonim, karena identitas pribadi dalam bentuk alamat IP ini bisa diubah.

Missal jika alamat IP internet ada di Lumajang, maka jika menggunakan VPN, bisa saja pengguna menjadikan alamat IP berada di Brunei Darussalam atau bahkan Eropa untuk mengakses internet.

Termasuk jika ada beberapa situs yang diblokir pemerintah. Warga net bisa mengaksesnya dengan menginstall terlebih dahulu VPN. Inilah yang membuat warganet bisa mengakses situs-situs yang diblokir.

Pada android maupun IPhone, tidak semua VPN berstatus free. Ada juga yang berbayar. Meski begitu, tidak semua VPN bisa melakukan selancar dengan cepat, pengguna bisa mengakses situs lebih lambat jika VPN tersebut banyak digunakan. (may/ono)