Pasuruan (wartabromo.com) – Tiga begal yang beraksi di Kota Pasuruan sudah sering melakukan pencurian motor di beberapa daerah. Setidaknya ada 40 motor yang sudah disikat oleh kawanan begal ini.
Ketiga begal tersebut diantaranya Buraten bin Sumain (24), Rudianto bin Moch Sapi’I (21), dan Sodik bin Jazim (41). Mereka merupakan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, dua pelaku beraksi di Simpang Empat depan Lapas Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan.
Saat ditangkap, ketiganya melakukan perlawanan, hingga Tim Resmob Suropati akhirnya meletupkan tembakan kepada dua tersangka, yakni Buraten dan Sodik.
“Awalnya kita hanya memberikan tembakan peringatan ke atas. Akan tetapi, berhubung pelaku melawan, maka akhirnya petugas menembak keduanya. Setelah itu langsung dilarikan ke RSUD Purut,” kata Agus saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/05/2019) pagi.
Sementara itu, satu pelaku lain melakukan aksi di Jalan Raya Pleret, yakni Rudianto. Petugas pun akhirnya melakukan penyergapan terhadapnya.
“Ketika kita tangkap tepat di RM Sakinah Pleret, Pelaku Rudianto melempar bondet ke arah petugas. Untungnya petugas bisa menghindarinya, dan langsung menembak kaki pelaku,” tandas Agus di hadapan awak media.
Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa salah seorang pelaku yakni Buraten telah melakukan pencarian motor sebanyak 40 kali. 20 kali di Kota Pasuruan, 10 kali di Kabupaten pasuruan dan 10 kali di Sidoarjo. Kebanyakan Ia menyasar motor yang terparkir di pertokoan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kuci T.
“Kalau korban nya melawan, maka pelaku akan melempar bondet. Itu ancaman yang diberikan pelaku ketika melakukan aksinya,” lanjutnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit motor matic jenis vario, 2 buah tas selempang, 6 bondet dan 3 kunci T. Tak cukup sampai disitu, Polres Pasuruan Kota masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lain, yang diindikasi berhubungan dengan 3 begal yang tertangkap ini.
“Kita himbau masyarakat agar lebih waspada. Bukan hanya dikunci ganda saja, tapi ikut diawasi motornya kalau lagi diparkir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (mil/may)