Probolinggo (wartabromo.com) – Khoirun Ruhman (40), penemu handphone di jalan Pasar Baru Kota Probolinggo, kini dapat menghirup udara bebas. Penahanan pria kuli bangunan itu ditangguhkan oleh polisi.
Kebijakan itu sepertinya diputuskan, setelah Ruhaimah menerima dan memaafkan Ruhman yang berusaha memiliki ponselnya. “Saya sudah memaafkan dan saya minta ke pak polisi supaya dibebaskan, HP saya sudah kembali,” ucapnya saat di tanya oleh wartabromo.com di Mapolres Probolinggo Kota, selasa (21/05/2019).
Sedangkan Ruhman mengakui jika sebelumnya dirinya ingin memiliki ponsel milik Ruhaimah. Niatan itu muncul karena anaknya sangat suka bermain game di ponsel yang ditemukannya tersebut.
“Ya, saya memang salah. Saya menemukan ponsel ibuk itu di jalan dekat pasar baru saat saya belanja. Setelah saya bawa ponsel tersebut pemilik ponsel menghubungi hingga 4 kali panggilan, namun saya sengaja tidak mengangkatnya, saya minta maaf,” ujarnya.
Pihak Ruhaimah dan Ruhman akhirnya berdamai. Ruhaimah menyadari dan memaafkan semuanya. Dan pastinya, Ruhman kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, meski dengan status bebas bersyarat.
AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota menuturkan, bahwa pihaknya sudah membebaskan Khoirun Ruhman, meski dengan berbagai syarat. Sekadar diketahui pemilik ponsel saat melaporkan bukan dalam kategori mengadukan, melainkan lebih kepada laporan kehilangan.
“Kami sudah membebaskan Ruhman, dengan penangguhan penahanan, dikarenakan kami harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena ini bukan delik aduan namun laporan kehilangan,” tuturnya.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa pemilik ponsel sudah menerima dan memaafkan Ruhman, ia berharap ini sebagai pelajaran, supaya niatan memiliki hak orang lain ini tidak dialami oleh lainnya.
“Ya ibu Ruhaimah sudah menerima dan memaafkan Ruhman, saya hanya menyampaikan, lain kali kita semua jangan langsung mengeluarkan pendapat secara sepihak, karena masyarakat bisa salah tanggap, kasian ibu Ruhaimah ini menjadi bulan-bulanan pertanyaan dan sangkaan yang buruk, padahal ibu Ruhaimah ini hanya melaporkan dan ingin ponselnya kembali, sekarang ibu Ruhaimah memaafkan Ruhman,” tutupnya.
Baca: Anak ini Nguli, Gantikan Ayah yang Ditahan Gara-gara Temukan HP
Status penangguhan penahanan, meski boleh dibilang tidak dalam sel, namun bersangkutan umumnya masih harus wajib lapor secara berkala. (fng/ono)