Pasuruan (Wartabromo.com) – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja H-7 jelang Hari Raya. Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Pasuruan beserta besaran perolehannya.
Khasani, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei, dan langsung kita edarkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” kata Khasani saat dihubungi via telepon, Minggu (19/05/2019).
Dijelaskan kemudian, bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus, maka mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun mengabdi di Perusahaan, maka besaran THR disesuaikan masa kerja, dibagi 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah.
Lain halnya dengan pekerja harian lepas. Bagi freelancer yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THRnya berdasarkan upah 1 bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah setiap bulannya.
Sementara untuk freelancer yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR juga didapatkan dari rata-rata upah tiap bulan selama kerja.
Khasani menambahkan, pemberian tunjangan ini paling lambat diberikan H-7 lebaran.
“Namun biasanya banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh-jauh hari. Agar karyawan bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” terangnya.
Sementa Disnaker selain memberikan edaran ke Perusahaan, juga mengontrol langsung pengusaha dalam pemberian THR ini. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan. (mil/may)