Temukan HP di Jalan, Kuli Bangunan asal Kedopok Ditahan Polisi

62398

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang warga asal Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ditahan Polres Probolinggo Kota. Pria tersebut dituduh mencuri sebuah handphone, yang Ia temukan di Jalan Pasar Baru.

Khoirun Ruhman (40) harus digiring ke Mapolresta Probolinggo, saat sedang bekerja di daerah Jalan Soekarno Hatta, Rabu siang (15/5/2019). Supria (38) istri Rusman pun menceritakan awal mula penahanan suaminya.

Sekitar 6 bulan lalu, Rusman menemukan smartphone di jalan Niaga, atau Jalan Tjut Nya’dhien. HP tersebut lalu dibawa pulang ke rumahnya.

“Suami saya tidak bisa menggunakan Hp bagus kayak itu. Menghidupkan dan mematikan saja, tidak bisa,” ungkap Supriana ke sejumlah wartawan, Jum’at (17/05/2019).

Baca Juga :   Dosen Ini Sudah Dua Tahun Nyabu Bareng Istri

Oleh karena itu, HP tersebut setiap harinya digunakan oleh anaknya untuk bermain game. Namun pada Rabu kemarin, tiba-tiba lelaki bernama Anwar menjemputnya saat bekerja, dan Rusman tidak pulang hingga sekarang.

Kuli bangunan ini digiring ke Mapolres Probolinggo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Supria pun akhirnya mendatangi Mapolresta dan meminta suaminya dibebaskan. Sayangnya, permintaan tersebut harus ditebus dengan uang Rp 15 juta.

“Saya uang dari mana. Akhirnya, sya jual sepeda motor laku Rp 4 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi menepis tuduhan bahwa anggotanya meminta sejumlah uang pada keluarga Ruhman.

“Tanyakan saja langsung ke orang yang menerima. Kalau anggota kami, tidak ada yang meminta, apalagi menerima,” tegasnya.

Baca Juga :   Tim Bali United Jajal Rumput Stadion Pogar

AKP Nanang pun mengatakan, penahanan Rusman karena saat HP tersebut dihubungi, telponnya direject. Bahkan HP sudah dalam keadaan sudah direstart, atau dikembalikan versi pabrik.

“Ada yang melapor Hpnya hilang. Benar laporannya hilang. Tapi Rusman kan ingin memiliki barang itu dengan melawan hak,” tutup Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, Rusman dijerat Pasal 362 KUHP tahun 1960 terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (fng/may)