Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkomitmen menghentikan peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dinilai telah merugikan warga maupun petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Industri rokok mampu memberikan sumbangsih pendapatan cukai bagi Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 870 miliar pada 2018. Realisasi itu didukung oleh berkembangnya industri rokok. Setidaknya ada 2 pabrik rokok besar dan belasan pabrik kecil yang juga mulai tumbuh. Perkembangan itu disokong juga oleh adanya lahan tembakau, yang berkembang setidaknya di 11 kecamatan dari 24 kecamatan wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pemkab Probolinggo pun mencoba memberikan perlindungannya dan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Satu cara dilakukan adalah dengan terus melakukan sosialisasi Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dimana dalam UU ini, mengatur implikasi hukum atas pelanggaran cukai.
“Terus kami sosialisasikan kepada masyakarat. Misalnya, melalui talk show yang melibatkan instansi terkait, yakni dari bea cukai dan kepolisian. Ada juga deklarasi Stop Rokok Ilegal. Kita sepakat untuk Stop rokok illegal,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, Jumat (17/5/2019).
Pemkab Probolinggo juga memanfaatkan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kesejahteraan warganya. Pemanfaatannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.07/2019 tentang Rincian DBHCHT.
“Kami mensinergikan dan merealisaikan dalam bentuk program kerja melalui dinas-dinas terkait,” ungkap Kabag Adminitrasi Perekonomian dan SDA Pemkab Probolinggo Santoso.
Sayang, masih saja ada peredaran rokok ilegal. Modus yang dipakai para pelaku, berupa rokok tanpa cukai, rokok polosan dan memakai pita cukai palsu. Bahkan, ada juga yang memakai cukai asli tapi bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan cukai asli tapi salah personalisasi.
Sampai sejauh ini, tercatat empat kasus rokok illegal telah diungkap oleh Polres Probolinggo. Umumnya rokok illegal itu justru dari luar kabupaten yang tanpa dilengkapi cukai.
“Jika terbukti memalsukan cukai rokok dan menjual belikan cukai, ancaman maksimal 8 tahun penjara sesuai pasal 55. Sejauh ini kami tegas melakukan penindakan atas pelanggaran rokok illegal,” beber Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto. (saw/**)