Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo menduga ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 PPK. Investigasi internal pun dilakukan. Jika terbukti, sanksi sudah disiapkan KPU.
“Kami telah melakukan penelusuran terhadap kabar tiga PPK yang diduga melanggar etik itu. Kami tidak tutup mata. Kami tengah melakukan penelusuran. Sehingga nantinya bisa dibuktikan bahwa kabar tersebut benar atau tidak,” kata ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Kamis (16/5/2019).
Tiga PPK yang dimaksud adalah PPK Kecamatan Wonomerto, Bantaran dan Dringu. Dugaannya ketiga PPK tersebut melakukan penggelembungan suara bagi caleg dari partai Nasdem untuk tingkat Provinsi Jawa Timur. Cara yakni dengan menggeser suata sah parpol menjadi suara sah caleg. Sehingga perolehan melebihi suara caleg lain.
Sehingga saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur, ada perbedaan. Meski sudah diselesaikan, Bawaslu Provinsi merekomendasikan KPU Kabupaten Probolinggo untuk menelusuri perihal dugaan tersebut.
“Rekomendasinya hanya bentuk lisan. Kami masih menunggu yang resmi. Tetapi, kami tetap menjalankan,” ujarnya lebih lanjut.
Untuk mengusut adanya kenakalan itu, KPU berpatokan pada PKPU 8/2019. Sebab Tiga PPK itu diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan penggelembungan suara. Berpedoman pada PKPU itu, KPU akan melakukan monitoring terhadap dugaan tersebut.
Setelah itu, baru dilanjut dengan pembentukan tim khusus guna menyelidiki dan mengumpulkan bukti.
“Jika nantinya ditemukan titik terang perihal dugaan yang dialamatkan kepada tiga PPK, maka kami lakukan kajian. Apakah memang salah input atau memang benar-benar pelanggaran etik. Yang memutuskan nanti dalam kajian itu. Sanksinya bisa teguran keras, bisa pemberhentian sementara,” tandas lulusan Bahasa Arab ini. (saw/saw)