Pasuruan (wartabromo.com) – Kesehatan menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan ketika berpuasa. Tak sedikit orang yang memilih menggunakan jarum suntik untuk kesehatan maupun pengobatan.
Tapi, bolehkan itu dilakukan ketika puasa, dan bagaimana hukumnya jika itu dilakukan?
Padahal kita tahu, ketika puasa, tidak diperbolehkan untuk memasukkan apapun ke dalam tubuh, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Ust. M. Khudlori Nachrowi, Asatidz LDNU Kabupaten Pasuruan memberikan penjelasannya.
“Suntik ketika puasa itu hukumnya makruh,” ujar Ustadz Khudlori.
Artinya jika hal tersebut dilakukan, tidak sampai membatalkan puasa dan tidak berdosa. Tetapi jika ditinggalkan, pahala yang akan diterima.
Ustadz Khudlori menghimbau, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sebaiknya tidak melakukan suntik. Penggunaan suntik bisa ditunda selepas berbuka atau selepas tarawih. Itu merupakan pilihan terbaik.
Dijelaskan, sebagai umat muslim yang beriman, berpuasa tidak hanya ingin mendapat keabsahan ibadah. Melainkan juga nilai ibadah itu sendiri, dengan meraih pahala sebanyak banyaknya di bulan suci ini.
Jika ada sebagian orang yang mengatakan suntik membatalkan puasa, ada hal lain yang perlu diluruskan.
Suntik pengobatan yang membatalkan puasa, diantara contohnya adalah yang melalui 2 jalan, yakni qubul dan dubur. Jika suntik hanya melalui pori-pori, tidak membatalkan. (bel/may)