Pasuruan (wartabromo.com) – Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan menuai polemik. Pemkot Pasuruan akhirnya mengakui adanya kecacatan hukum dan kesalahan prosedur saat proses mutasi. Akibatnya, mutasi dicabut dan dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan saat memberikan klarifikasi terkait polemik pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas yang dilakukan pada tanggal 29 April 2019 lalu.
“SK kita cabut dan kita batalkan karena ada kesalahan prosedur dan kecacatan hukum,” ungkapnya saat ditemui di Ruang Unsur Gedung Walikota Pasuruan, Selasa (14/5/2019).
Mutasi jabatan di lingkungan Pemkot yang dilakukannya beberapa waktu lalu, menurut Teno telah berpedoman pada pasal 132 A peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 dan pasal 54 peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Teno pun menegaskan, pelantikan dan pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang dilakukannya itu, telah diperkenankan secara lisan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), sementara pengajuan tertulis hingga kini masih dalam proses pengajuan.
“Surat Keputusan (SK) pencabutan segera kami terbitkan, Insyaallah hari ini sudah saya tanda tangani,” imbuh Teno.
Selanjutnya, Wakil Walikota ini berencana akan melakukan pengangkatan dan pelantikan kembali pejabat administrator dan pejabat pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk mambackup semuanya kita mulai lagi dari awal, dan sekarang tinggal menunggu surat persetujuan Mendagri,” ujar Teno.
Teno mengatakan, 147 orang yang telah dimutasi pada 29 April lalu akan tetap diusulkan dengan posisi yang sama seperti sebelumnya.
“Tidak ada perubahan,” pungkasnya. (ptr/ono)