Pasuruan (WartaBromo) – DPRD Kota Pasuruan memutuskan ajukan interpelasi kepada Pemkot. Hak interpelasi digunakan untuk mendapatkan penjelasan, terkait kebijakan mutasi yang menjadi polemik beberapa waktu terakhir.
Keputusan itu muncul dalam sebuah rapat paripurna, dihadiri 20 anggota dewan yang digelar pada Minggu (12/5/2019) malam kemarin.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pasuruan, Arief Ilham mengungkapkan, rapat paripurna, lebih bersifat internal Pansus Mutasi itu, awalnya untuk mendapatkan keputusan soal penyampaian rekomendasi pembatalan mutasi kepada Pemkot Pasuruan. Namun dalam prosesnya, sikap anggota dewan berkembang hingga muncul penggunaan hak interpelasi, pertajam penguraian polemik mutasi.
“Ada 15 anggota dari 5 fraksi yang setuju interpelasi. Cuman PDIP yang tak ajukan interpelasi,” ungkap Arief Ilham, Senin (13/5/2019).
Dikatakan Arief Ilham agenda berkenaan dengan hak meminta keterangan atau pertanggungjawaban Pemkot soal mutasi yang tak kantongi izin Kemendagri itu, bakal segera tergelar. Pasalnya, pengajuan hak interpelasi sudah memenuhi prasyarat minimal yang ditentukan.
“Interpelasi kan bisa dilakukan, setidaknya diusulkan lima anggota berasal dari lebih satu fraksi,” terangnya.
Diinformasikan sebelumnya, DPRD Kota Pasuruan juga telah sampaikan rekomendasi pembatalan mutasi dan promosi pejabat, yang dilakukan pada 29 April 2019. Saat ini, dewan kota masih menunggu surat balasan rekomendasi serta penerbitan surat pembatalan mutasi oleh Pemkot.
Sekadar diketahui, Wakil Wali Kota Teno merotasi sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan. Total ada 44 pejabat administrator dan 101 pengawas ikut dirotasi dalam mutasi. Pengangkatan pejabat itu menjadi polemik karena dilakukan tanpa ada lembar izin dari Kemendagri. Belum lagi soal tumpang tindih penempatan antara pangkat/golongan hingga kemampuannya. (ono/ono)