Surabaya (wartabromo.com) – Gubernur Jawa Timur meminta perusahaan berikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur meminta Bupati dan Walikota mengawasi langsung perusahaan dalam pemberian THR ini. Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
“Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” katanya.
Pemberian THR ini setidaknya paling lambat H-7 Lebaran, dengan besaran yang tak menentu. Tergantung kesepakatan antara pekerja, dan perusahaan dalam perjanjian kerja.
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.
Tak main-main, perusahaan yang lalai atau telat membayar THR akan dikenakan denda dan teguran. Dendanya sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Pemprov juga menghimbau supaya pemberitahuan ini bisa dilaksanakan dengan baik. Supaya tidak ada keluhan dari pekerja, terkait pelaksanaan pembayaran THR.(may/ono)